15 Juli 2008

Pola Konsumsi Sehat

POLA KONSUMSI SEHAT

Bagaimana pola konsumsi yang baik? Islam menaruh perhatian yang sangat tinggi dengan menetapkan tiga konsep dasar, yakni syarat kehalalan (halaalan), syarat kualitas (thoyyiban) dan kecukupan kuantitas (laa isrof).

Konsep halalan merujuk kepada kehalalan substansi makanan dan minuman serta kehalalan cara mendapatkan makanan dan minuman itu. Dalam Al Quran dinyatakan beberapa makanan dan minuman yang diharamkan, yakni babi, darah (saren), bangkai, minuman keras (khomr) serta binatang yang disembelih tidak atas nama Allah. Di luar itu, makanan yang secara substansial halal akan menjadi haram jika cara memperolehnya tidak benar, seperti hasil curian, ketidakjujuran atau korupsi. Dalam hal ini puasa Ramadhan memberi latihan kejujuran dan kedisiplinan yang luar biasa. Jika seorang pelaku puasa diminta untuk menahan diri terhadap godaan makanan dan minuman yang sebenarnya halal, apatah lagi terhadap makanan dan minuman yang haram.

Konsep thoyyiban merujuk kepada kualitas makanan yang dikonsumsi, yang oleh para ulama dan ilmuwan diterjemahkan dengan kecukupan gizi. Sebenarnya konsep thoyyiban juga mensyaratkan agar makanan yang kita konsumsi tidak mengandung yang tidak bermanfaat untuk tubuh apalagi yang berpotensi merusak atau membahayakan tubuh. Dalam konteks inilah seorang muslim tidak hanya dituntut menjauhi makanan dan minuman yang jelas keharamannya, tetapi juga dituntunkan untuk menjauhi rokok, obat atau minuman perangsang yang manfaatnya masih diperdebatkan.

Khusus mengenai alkohol, hanya akan dikemukakan hal yang kerap kurang mendapat perhatian agar kita lebih berhati-hati. Mudzakarah Nasional LP-POM MUI tahun 1993 di Jakarta menterjemahkan khomr sebagai etanol (etil alkohol) dan merekomendasikan agar kita tidak mengkonsumsi segala macam minuman dan obat yang mengandung etanol. Berbagai macam merek minuman anggur yang lazimnya digunakan sebagai campuran jamu termasuk dalam kategori minuman yang mengandung etanol sekitar 5 %. Jadi kita harus lebih selektif dalam mengkonsumsi berbagai jamu, termasuk jamu bersalin karena biasanya diberi campuran anggur. Demikian pula kita harus mewaspadai beberapa jenis minuman ringan (soft drink) yang mengandung etanol, walaupun kecil. Bagi para dokter dianjurkan untuk tidak meresepkan obat sirup yang mengandung bahan pelarut etanol. Adapun tape singkong atau tape ketan dalam kajian mudzakarah tersebut masih dipandang halal, kecuali jika tape atau air tape diproses secara khusus hingga dicapai kadar tertentu kandungan alkoholnya .

Konsep ketiga adalah kecukupan jumlah (kuantitas). Dalam hal ini al- Quran menyebut “Makanlah dan minumlah dan janganlah engkau melampaui batas”. Jadi di samping syarat kehalalan, kita diminta untuk menjaga kebiasaan makanan kita agar tidak berlebihan (isrof). Berlebihan secara umum dirasakan sebagai kekenyangan yang mungkin subyektif, namun Nabi memberi contoh kebiasaan makan yang unik, yakni “makan jika merasa lapar dan berhenti makan sebelum kenyang”. Konsep tidak berlebihan, juga mengingatkan kita untuk memperhatikan kandungan zat tertentu sesuai dengan kondisi kesehatan kita masing-masing. Nabi mengingatkan “Perut adalah sumber dari kebanyakan penyakit”.











Tidak ada komentar: